Isteri Keluar Rumah, Suami Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP

Perkosa Adik Ipar

TOPMETRO.NEWS – Perkosa adik ipar, itulah yang dilakoni seorang pria berinisial FR. Warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini dilaporkan tega perkosa adik ipar sendiri. Ironisnya aksi bejat pelaku dilakukan di rumah saat sang istri sedang keluar rumah. Diketahui, korban asusila itu berinisial AA (14) yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.

Perkosa Adik Ipar saat Istri Bepergian

“Perbuatan hina pelaku terkuak ketika istri pelaku sekaligus kakak kandung korban pulang dari berpergian, tepatnya Minggu (9/2/2020) siang. Saat hendak masuk ke dalam rumahnya di Kecamatan Dumai Timur, mendapati pintu rumah tertutup rapat,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dany Andhika didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai Aipda Dede Octavia, Selasa (11/2/2020).

Kata polisi seperti diberitakan spiritriau, melihat hal itu kakak korban lalu mengintip melalui jendela dan melihat korban keluar dari kamar tidurnya dan memanggil korban untuk segera membuka pintu rumah.

Pergoki Sedang Pakai Celana

Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian AB mengecek ke dalam kamar tidurnya dan melihat sang suami sedang memakai celana.

Merasa curiga istri pelaku lalu meminta adiknya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Korbanpun mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi pelaku awal tahun 2020 lalu di rumah mereka,” sebut Dede.

Polisi Masih Selidiki Kasusnya

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara itu.

“Pelaku masih kami kejar, mudah-mudah dalam waktu dekat berhasil kami tangkap,” kata polisi.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dikatakannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara bisa sampai 15 tahun.

“Kami minta kepada orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anak, pasalnya pelaku biasanya orang terdekat,” imbau polisi.

baca juga | ROK SEKSI TERSINGKAP SAAT JAGA ANAK, SURBAKTI BEJAT CABULI ADIK IPAR

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tega cabuli adik ipar sendiri, Pradilen Surbakti alias Surbakti (21) warga dusun IV Lau Cekala Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu. Pengadilan kasus cabuli adik ipar itu dipimpin majelis hakim diketuai Leni Lasminar Silitonga, SH, Selasa (19/3/2019).

Di persidangan itu, Ade Barus, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu itu menghadirkan 4 orang saksi, termasuk saksi korban.

Dalam keterangannya, saksi korban sebut saja Ela (19) warga Desa Namo Simpur mengatakan, dirinya dicabuli terdakwa yang tak lain abang iparnya sendiri pada Kamis (7/12/2018) pagi pukul 10.00 WIB, saat menjaga anak terdakwa.

sumber | spiritriau

Related posts

Leave a Comment